70% bangunan tidak memiliki SLF, Dedi Mulyono: “Bahaya!!”

70% bangunan tidak memiliki SLF, Dedi Mulyono: “Bahaya!!”

Kota Bogor [20/4/2025] – 70% bangunan tidak memiliki SLF. Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, kaget dengan fakta rendahnya kepemilikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan di Kota Bogor. Berdasarkan LKPJ Wali Kota Tahun 2024, hanya 26,25% dari total bangunan yang seharusnya memiliki SLF yang sudah mengantonginya. Artinya, tiga dari empat bangunan berpotensi tidak aman digunakan oleh masyarakat.

“Ini sangat berbahaya. SLF bukan hanya administrasi, ini menyangkut keselamatan jiwa dan kesehatan penghuni. Kalau bangunan belum laik fungsi, siapa yang bisa menjamin itu aman dari kebakaran, runtuh, atau bencana lainnya?” ujar Dedi dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).

buku Siap Kawal Dedi Mulyono

Tak berhenti di angka, Dedi bahkan menyebut beberapa bangunan besar dan strategis di Kota Bogor yang ternyata belum memiliki SLF, termasuk rumah sakit besar di pusat kota, hotel ternama di Jalan Pajajaran dan bahkan salah satu mal terbesar di Kota Bogor belum lulus LSF.

“Saya prihatin, bangunan yang setiap hari dikunjungi ribuan orang—tempat orang sakit dirawat, tempat orang menginap, bahkan pusat perbelanjaan yang ramai—ternyata belum lulus SLF. Ini perlu di evaluasi betul dan tidak boleh dibiarkan,” tegas Dedi.

Dinas PUPR Harus Bertindak Cepat

Sebagai anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dedi meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor untuk bergerak cepat, memastikan bangunan-bangunan itu segera dievaluasi dan disertifikasi.

“Dinas PUPR harus kerja ekstra. Bentuk tim percepatan SLF. Prioritaskan gedung publik dan komersial yang padat pengunjung. Jangan sampai terjadi musibah dulu baru ramai dibicarakan,” katanya.

Dedi juga meminta agar proses SLF dipermudah namun tetap kredibel, dengan menambah tenaga pengkaji teknis bersertifikat dan memperbaiki sistem pelayanan di DPMPTSP.

Baca juga : Anggaran Pengawasan di Kota Bogor Masih Rendah, Dedi Mulyono Dorong Optimalisasi Fungsi Pengawasan

Ancaman Nyata, Bukan Sekadar Angka

Dedi menegaskan bahwa rendahnya kepemilikan SLF bukanlah sekadar statistik, tetapi potensi krisis keselamatan publik.

“Coba bayangkan, jika ada korsleting listrik di rumah sakit yang belum laik fungsi, atau gempa ringan melanda hotel yang tidak memenuhi standar struktur—apa yang akan terjadi? Ini soal nyawa manusia, bukan soal kelengkapan dokumen,” ucapnya tegas.

Dedi juga mengajak pemilik gedung, pengusaha properti, hingga pengelola pusat perbelanjaan untuk tidak menyepelekan kewajiban memiliki SLF.

“SLF adalah tanggung jawab moral dan hukum. Kalau bangunannya megah tapi tidak aman, sama saja menaruh bom waktu di tengah kota,” tutup Dedi.

📍  bangunan tidak memiliki SLF — Untuk informasi lanjutan mengenai pengajuan SLF dan regulasi bangunan di Kota Bogor, kunjungi [https://perizinan.kotabogor.go.id] atau datangi langsung kantor DPMPTSP Kota Bogor.

dedi mulyono dprd kota bogor

Copyright © 2025 Dedi Mulyono