Bogor, [18/4/2025] — 79 Perda Belum Punya Perwali Dedi Mulyono Desak Pemkot Segera Tindaklanjuti. DPRD Kota Bogor menyoroti masih banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang belum ditindaklanjuti dengan Peraturan Wali Kota (Perwali). Dalam rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Kota Bogor Tahun 2024 yang digelar Komisi 1 bersama Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor, terungkap bahwa masih ada 79 Perda yang belum memiliki Perwali sebagai aturan pelaksana.
Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyampaikan keprihatinannya terhadap lambannya tindak lanjut terhadap Perda yang sudah disahkan.
“Tanpa Perwali, Perda hanya akan menjadi dokumen mati. Implementasi di lapangan menjadi tidak jelas, dan tujuan pembentukan Perda tidak tercapai. Ini harus jadi alarm serius bagi Pemerintah Kota,” tegas Dedi dalam rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Kamis (17/4/2025).
Menurut Dedi, ketertinggalan dalam penyusunan Perwali menunjukkan lemahnya pengelolaan regulasi dan koordinasi antar perangkat daerah. Padahal, Perwali merupakan turunan teknis yang menjabarkan ketentuan dalam Perda agar dapat dijalankan secara efektif.
“Kami mendorong agar segera ada langkah konkret dari Pemkot. Jangan sampai regulasi yang sudah diperjuangkan pembahasannya justru mandek di eksekusi teknisnya,” ujar Dedi.
Baca juga Darurat, DPRD Kota Bogor usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minol Ilegal
Dalam rapat tersebut, Komisi 1 juga meminta Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk menyusun peta jalan percepatan penyusunan Perwali serta menetapkan target yang jelas dalam penyelesaian regulasi.
Dedi juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan dari DPRD untuk memastikan setiap Perda yang disahkan memiliki aturan pelaksana yang memadai. Jika tidak segera ditindaklanjuti, hal ini akan berimbas pada kinerja layanan publik, penyusunan program, dan efektivitas anggaran.
“Kami mengusulkan agar dibuat sistem monitoring regulasi yang transparan, agar masyarakat juga bisa tahu sejauh mana komitmen Pemkot dalam menuntaskan turunan hukum dari Perda,” imbuhnya.
Langkah konkret lainnya yang diusulkan adalah pembentukan task force lintas OPD untuk menginventarisasi, menyusun, dan menyelesaikan 79 Perwali yang tertunda tersebut secara bertahap dan terjadwal.
“Jangan tunda lagi. Kepastian hukum dan kejelasan aturan pelaksana adalah fondasi utama pemerintahan yang profesional,” tutup Dedi.
79 Perda Belum Punya Perwali Dedi Mulyono





