Bogor, [5/1/2025] –Belanja Pegawai Kota Bogor Tembus 43 persen, DPRD Dorong Efisiensi. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono menyoroti tingginya persentase belanja pegawai dalam APBD Tahun 2025, yang mencapai Rp1,287 triliun atau sekitar 43,73 persen dari total belanja daerah sebesar Rp2,944 triliun. Angka ini dinilai cukup tinggi dan perlu segera dievaluasi demi menciptakan anggaran yang lebih sehat dan produktif.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), belanja pegawai pemerintah daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD di luar tunjangan guru melalui transfer ke daerah. Pemerintah Kota Bogor diberi tenggat waktu hingga tahun 2027 untuk menyesuaikan angka ini sesuai ketentuan tersebut.
“Dengan persentase hampir 44 persen, kita harus serius melihat situasi ini. Pemerintah Kota Bogor wajib melakukan evaluasi dan langkah konkret agar pada tahun 2027 nanti bisa memenuhi ketentuan maksimal 30 persen tersebut,” tegas Dedi Mulyono, Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor.
Baca juga : Ketergantungan pada Transfer Pusat tinggi, Dedi Minta BAPENDA Kota Bogor lebih kreatif
Untuk mencapai target ini, Anggota Dewan Fraksi PKS ini mengajukan beberapa rekomendasi agar Pemerintah Kota Bogor segera bertindak, di antaranya:
- Reformasi Birokrasi Menyeluruh: Pemkot harus mengevaluasi jumlah pegawai, merampingkan birokrasi, dan memastikan jumlah ASN sesuai dengan beban kerja yang efektif.
- Digitalisasi Layanan Publik: Mengurangi beban administratif manual melalui penerapan teknologi digital untuk efisiensi layanan, sehingga mengurangi kebutuhan jumlah pegawai yang berlebihan.
- Optimasi Alokasi Anggaran: Melakukan realokasi dari belanja pegawai yang tidak esensial ke belanja modal dan investasi infrastruktur yang produktif dan berdampak jangka panjang.
- Pengembangan SDM dan Produktivitas: Pelatihan rutin bagi ASN agar kualitas layanan meningkat tanpa perlu penambahan jumlah pegawai yang signifikan.
“Belanja pegawai yang terlalu tinggi berpotensi mengurangi ruang fiskal daerah untuk pembangunan infrastruktur dan sektor lain yang lebih produktif. Pemerintah kota perlu mengambil tindakan nyata, tidak hanya sebagai pemenuhan aturan, tetapi demi efektivitas anggaran yang berdampak positif bagi masyarakat Kota Bogor,” pungkasnya.
DPRD Kota Bogor akan terus memantau dan mengawal langkah-langkah yang diambil Pemerintah Kota Bogor dalam menyesuaikan belanja pegawai sesuai ketentuan, demi terciptanya APBD yang sehat, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
sebagaimana yang telah diketahui bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Kota Bogor dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat (29/11/2024) malam. Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan bahwa penetapan APBD 2025 telah disesuaikan dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.