Kota Bogor [6/1/2025] – Anggota DPRD Dedi Mulyono Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis. Program bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang dijalankan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dinilai belum maksimal menjangkau warga. Hal ini disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono usai mencermati data Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2024, yang mencatat bahwa sepanjang tahun lalu hanya 72 kasus yang difasilitasi melalui layanan bantuan hukum gratis.
“Angka 72 itu menunjukkan bahwa masih banyak warga Kota Bogor, khususnya masyarakat miskin, yang belum tahu atau belum terjangkau layanan ini. Sosialisasi harus digencarkan,” ujar Dedi kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Dedi menyoroti fakta bahwa banyak warga belum tahu keberadaan program ini. Padahal, kasus-kasus seperti sengketa warisan, perceraian, perdata tanah, hingga kriminalisasi sering menimpa warga miskin yang tidak memiliki pendamping hukum.
“Bayangkan orang tidak mampu harus menghadapi proses hukum sendirian. Tanpa bantuan hukum, mereka bisa dirugikan. Ini soal keadilan sosial,” tegas Dedi.
Ia mendorong agar Pemkot menggandeng RT/RW, kelurahan, tokoh masyarakat, hingga media lokal untuk menyebarkan informasi program ini secara masif.
Dedi juga meminta agar Pemkot mencetak dan menyebarkan brosur, infografis, dan membuat hotline khusus bantuan hukum di setiap kecamatan. Informasi yang mudah diakses akan memperbesar peluang warga mendapatkan hak hukumnya secara adil.
Baca Juga : Belanja Pegawai Kota Bogor Tembus 43 persen, DPRD Dorong Efisiensi
“Ini program bagus, sayang kalau tidak diketahui warga. Jangan tunggu orang kena masalah dulu baru diberi tahu. Sosialisasi harus jalan,” katanya.
DPRD Kota Bogor melalui Komisi 1 berkomitmen untuk terus mendorong Pemerintah Kota agar memperluas jangkauan layanan hukum gratis. Tujuannya jelas: mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya yang punya uang.
Bantuan Hukum Gratis untuk Siapa?
Program bantuan hukum ini ditujukan khusus bagi masyarakat miskin atau kelompok rentan, yang tidak mampu secara ekonomi namun menghadapi persoalan hukum, baik pidana maupun perdata.
Dedi menegaskan bahwa akses terhadap keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara, dan negara wajib hadir untuk membantu mereka yang tidak mampu. Karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat mengetahui dan memahami prosedur mengakses bantuan hukum.
Begini Cara Dapat Bantuan Hukum Gratis di Kota Bogor
Untuk masyarakat miskin yang ingin mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari Pemkot Bogor, berikut tata cara yang dapat ditempuh:
- Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan.
- Datang ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor atau menghubungi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bekerja sama dengan Pemkot.
- Sampaikan permasalahan hukum yang dihadapi, baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan kelayakan penerima bantuan hukum.
- Jika disetujui, pendampingan hukum akan diberikan secara cuma-cuma mulai dari konsultasi hingga pendampingan di pengadilan.
Anggota DPRD Dedi Mulyono Minta Pemkot Bogor Gencarkan Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis