Darurat, DPRD Kota Bogor usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minol Ilegal

Darurat, DPRD Kota Bogor usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minol Ilegal

Bogor, [17/4/2025]  — DPRD Kota Bogor usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minol Ilegal. Demi Lindungi Masyarakat, DPRD Kota Bogor Usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minuman Beralkohol Ilegal. Dalam rapat koordinasi bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Anggota DPRD Kota Bogor Dedi Mulyono menyampaikan usulan tegas agar pengendalian peredaran minuman beralkohol ilegal tidak hanya fokus pada pelaku usaha, tetapi juga menyasar kepada konsumen atau pembeli yang turut melanggar aturan.

Menurut Dedi, maraknya peredaran minuman keras (minol) ilegal menjadi ancaman nyata bagi ketertiban umum, kesehatan masyarakat, serta moral generasi muda di Kota Bogor. Oleh karena itu, langkah-langkah preventif dan represif harus ditingkatkan, termasuk dengan menambahkan sanksi bagi pembeli dan pengguna minol ilegal dalam regulasi daerah.

“Peredaran minuman keras ilegal ini bukan hanya persoalan penjual. Konsumennya juga harus diberi efek jera. Jika tidak ada pembeli, tidak akan ada penjual,” tegas Dedi.

Baca juga : Kota Bogor Masih Sepi Investasi, DPRD Desak Pemkot Bergerak Cepat

Saat ini, pengaturan minuman beralkohol di Kota Bogor diatur melalui Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, serta Peraturan Wali Kota Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kedua regulasi ini menekankan pentingnya menjaga derajat kesehatan masyarakat, moral bangsa, mencegah kriminalitas, dan melindungi nilai-nilai budaya Kota Bogor. Namun, menurut Dedi, dalam pelaksanaannya, masih terdapat banyak celah yang memungkinkan peredaran minol ilegal terus terjadi, baik di warung kecil maupun tempat hiburan malam.

buku Siap Kawal Dedi Mulyono

Sebagai perbandingan, sejumlah daerah seperti Kabupaten Sleman, Kota Sukabumi, dan Kabupaten Bantul telah memberlakukan denda yang cukup tegas terhadap pelaku penjual dan pembeli minuman keras tanpa izin, dengan nominal mencapai Rp50 juta dan/atau sanksi pidana kurungan.

“Kita tidak perlu ragu. Bogor harus lebih tegas. Kita harus revisi aturan yang ada atau memperkuat peraturan pelaksana agar menindak tegas siapa pun yang menjual dan membeli minuman keras tanpa izin,” tambah Dedi.

Ia juga mendorong agar Satpol PP Kota Bogor memperkuat pengawasan dan razia rutin di lapangan, serta membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan titik-titik distribusi minol ilegal.

Dedi menutup pernyataannya dengan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, menciptakan lingkungan yang aman dan sehat, serta mendukung langkah-langkah Pemerintah Kota Bogor dalam menegakkan aturan.

“Ini bukan soal moral semata, ini soal keselamatan warga dan masa depan kota kita. Minuman keras ilegal harus kita lawan bersama.” tegas Anggota Fraksi PKS ini.

DPRD Kota Bogor usulkan Sanksi Tegas bagi Penjual dan Pembeli Minol Ilegal

Copyright © 2025 Dedi Mulyono