Kota Bogor [30/1/2025] – Lindungi Masyarakat dari HIV dan Perilaku Seksual Menyimpang DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali. Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual.
Menurut Dedi, tanpa Perwali, implementasi Perda tersebut akan mandek di atas kertas dan tidak mampu memberikan perlindungan nyata kepada masyarakat, khususnya dalam mencegah penyebaran penyakit menular seperti HIV/AIDS serta penyimpangan perilaku seksual yang semakin terbuka di ruang publik.
“Perda sudah ada sejak 2021, tapi sampai sekarang belum ada Perwali sebagai petunjuk teknisnya. Ini membuat upaya perlindungan masyarakat menjadi lemah. Pemerintah harus tegas, jangan ragu,” ujar Dedi, Senin (30/1/2025).
Gambaran Umum Perda No. 10 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mencegah, menangani, dan memulihkan masyarakat dari dampak penyimpangan seksual. Perda ini memuat beberapa ketentuan utama, antara lain:
- Pencegahan: Melalui pendidikan, sosialisasi, penyuluhan, serta penguatan nilai agama dan budaya lokal.
- Penanganan: Penyediaan layanan konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan psikologis bagi individu dengan kecenderungan perilaku menyimpang.
- Pemulihan: Reintegrasi sosial bagi individu yang ingin kembali ke fitrahnya.
- Peran keluarga dan masyarakat: Keluarga, tokoh agama, lembaga pendidikan, dan komunitas didorong aktif dalam upaya pencegahan.
- Pelibatan perangkat daerah: Dinas-dinas terkait seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial diamanatkan memiliki program turunan.
Namun, semua ketentuan tersebut memerlukan Perwali sebagai acuan teknis pelaksanaan di lapangan. Tanpa Perwali, program-program yang dirancang dalam Perda tidak akan memiliki dasar operasional.
Baca juga : Dedi Mulyono Apresiasi Penyerahan Hunian Tetap oleh BNPB untuk Warga Bogor Selatan
Kasus HIV/AIDS di Kota Bogor Terus Meningkat
Data dari Dinas Kesehatan Kota Bogor menunjukkan tren peningkatan kasus HIV dalam tiga tahun terakhir:
- 2021: 333 kasus
- 2022: 408 kasus
- 2023: 443 kasus
Sebagian besar terjadi pada kelompok usia produktif (25–49 tahun), dengan populasi LSL (laki-laki seks dengan laki-laki) sebagai kontributor tertinggi, mencapai 98 kasus pada 2023. selain itu, kontributor Transgender: 3 kasus, Pengguna narkoba suntik: 2 kasus, Pasien TB yang terdeteksi HIV: 112 kasus, dan Ibu hamil positif HIV: 12 kasus. Data ini menguatkan urgensi implementasi Perda dengan dukungan Perwali agar pencegahan dapat dilakukan secara sistematis.
Fakta ini menunjukkan bahwa penyimpangan seksual bukan hanya soal moral, tetapi berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, terutama jika tidak ditangani dengan pendekatan regulatif yang kuat.
Lindungi Masyarakat dari HIV dan Perilaku Seksual Menyimpang DPRD Kota Bogor Desak Pemkot Segera Terbitkan Perwali
Dedi menegaskan bahwa Perda ini tidak ditujukan untuk mendiskriminasi kelompok tertentu, melainkan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran penyakit dan penyimpangan moral.
“Kita ingin hadir sebagai negara yang melindungi. Mereka yang ingin berubah harus dibina, bukan dibiarkan. Tapi pemerintah juga harus punya alat hukum yang kuat dan jelas. Itu tugas Perwali,” tegasnya.
Dedi juga mendorong agar implementasi Perda ini melibatkan berbagai pihak—tokoh agama, ormas, guru, tenaga medis, hingga penyuluh keluarga. Ia menilai, penguatan ketahanan keluarga dan nilai keagamaan adalah kunci untuk membendung penyimpangan seksual dan penularan HIV.
DPRD Kota Bogor melalui Komisi 1 siap memfasilitasi pembahasan dan mendukung penuh penerbitan Perwali. Dengan demikian, Perda No. 10 Tahun 2021 tidak hanya menjadi dokumen formal, tapi menjadi panduan aksi nyata di masyarakat.
“Kami tidak ingin Perda ini jadi macan kertas. Saatnya Pemkot serius. Jangan tunda lagi penerbitan Perwali!” tutup Dedi Mulyono.