Kota Bogor [29/4/2025] – Program PTSL BPN. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Bogor kembali dikeluhkan warga. Sejumlah laporan menyebutkan bahwa hingga saat ini masih banyak permohonan sertifikat yang belum selesai, bahkan berkas-berkas tanah milik warga belum dikembalikan oleh petugas.
Melihat kondisi ini, anggota DPRD Kota Bogor dari Komisi 1, Dedi Mulyono, menggagas pembentukan Layanan Pengaduan Terintegrasi Komisi 1 untuk membantu masyarakat mengetahui status berkas mereka dan menindaklanjuti proses yang terhambat.
“Kami di Komisi 1 menerima banyak keluhan warga, dari berkas yang sudah dikumpulkan sejak dua tahun lalu tapi belum selesai, hingga dokumen asli yang tak kunjung dikembalikan. Ini harus kita respons serius,” ujar Dedi, Sabtu (29/4/2025).
Banyak Berkas Masih ‘Tersandera”
Dedi mengungkapkan, tidak sedikit warga yang merasa resah karena berkas tanah seperti girik, surat keterangan, atau akta jual beli masih berada di tangan petugas kelurahan atau tim PTSL, tanpa kejelasan.
“Kami bahkan menerima aduan dari warga yang sampai hari ini tidak tahu berkasnya ada di mana. Ini rawan. Kalau hilang, siapa yang tanggung jawab?” kata Dedi.
Komisi 1 Buka Akses Layanan Pengaduan Warga
Sebagai bentuk konkret, Dedi menginisiasi agar Komisi 1 DPRD Kota Bogor membuka *layanan pengaduan resmi dan mudah diakses warga. Layanan ini akan:
- Menerima aduan warga secara daring dan langsung,
- Mencatat dan mengklasifikasikan jenis kendala (sertifikat belum terbit, berkas hilang, pungutan liar, dll),
- Berkoordinasi dengan ATR/BPN, kelurahan, dan pihak terkait untuk tindak lanjut.
“Layanan ini bukan untuk menyalahkan siapa-siapa. Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak warga atas tanah mereka bisa dipulihkan,” tegasnya.
Usulan Pengembalian Berkas Warga Secara Bertahap
Selain layanan aduan, Dedi juga mendorong agar Pemkot Bogor bersama ATR/BPN segera mengembalikan seluruh berkas milik warga yang belum bisa diproses dalam program PTSL.
“Kalau memang belum bisa diselesaikan sekarang, ya dikembalikan dulu berkas aslinya. Warga punya hak untuk memegang dokumen mereka sendiri,” tegas Dedi.
Transparansi dan Evaluasi Menyeluruh
Dedi juga mendorong BPN dan Pemkot untuk membuka data realisasi PTSL secara berkala, termasuk:
- Jumlah pengajuan vs sertifikat yang diterbitkan,
- Wilayah mana saja yang tertunda,
- Kendala hukum atau teknis yang terjadi.
“Masyarakat butuh kepastian, bukan janji. Transparansi ini juga penting untuk mencegah praktik pungli atau penyimpangan lainnya,” ucapnya.
Baca Juga : Ratusan PPPK Dilantik, Dedi Mulyono Dorong Percepatan Pelayanan Kota Bogor
Komitmen DPRD: Menjaga Hak Tanah Warga Kota Bogor
Komisi 1 DPRD, kata Dedi, akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami masalah serupa.
“Tanah adalah aset paling berharga bagi rakyat kecil. DPRD Kota Bogor tidak boleh diam ketika hak mereka terancam hanya karena birokrasi yang lamban,” pungkasnya.