Kota Bogor [21/4/2025] – 2.734 Aset Belum Bersertifikat. Ribuan aset tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terancam tidak memiliki perlindungan hukum. Dalam rapat kerja bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), terungkap bahwa masih ada 2.734 bidang tanah milik Pemkot yang belum bersertifikat.
Anggota DPRD Kota Bogor dari Komisi 1, Dedi Mulyono, menyebut kondisi ini sebagai bom waktu jika tidak segera ditangani.
“Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin nanti ada aset Pemkot yang tiba-tiba berpindah jadi milik perorangan, bahkan sudah jadi SHM. Ini sangat rawan,” kata Dedi saat diwawancarai Senin (21/4/2025).

Target Sertifikat Terlalu Rendah
Berdasarkan data dari BKAD, saat ini Pemkot hanya menargetkan 250 bidang tanah per tahun untuk disertifikatkan melalui BPN. Jika berjalan dengan kecepatan ini, maka butuh waktu hampir 10 tahun untuk menyelesaikan seluruhnya.
“Ini jelas terlalu lambat. Sementara dinamika di lapangan cepat sekali. Setiap tahun bisa saja muncul pihak-pihak yang mengklaim lahan Pemkot,” ujar Dedi.
Menurutnya, banyak lahan aset pemerintah saat ini tidak memiliki papan nama, tidak dipagari, dan tidak terpantau secara rutin. Hal ini membuka celah bagi penyalahgunaan.
Dedi: Jangan Sampai Kantor Kelurahan Jadi Ruko
Dedi mengingatkan bahwa aset pemerintah daerah adalah milik rakyat, bukan hanya dokumen di lemari kantor. Jika tidak ada sertifikat sah, maka sangat mungkin terjadi penguasaan sepihak oleh oknum atau pihak swasta.
“Jangan sampai di masa depan kita menemukan kantor kelurahan berubah jadi ruko, atau lapangan warga sudah dibangun perumahan. Ini bukan fiksi, tapi potensi nyata,” ujarnya.
Aset Belum Bersertifikat : Solusi dan Desakan Komisi 1 DPRD
Untuk mempercepat proses sertifikasi, Dedi menyampaikan beberapa usulan:
- Tingkatkan Target Sertifikasi Tahunan
Minimal 800 bidang per tahun agar penyelesaian tidak molor hingga satu dekade. - Anggaran Khusus dalam APBD untuk Sertifikasi Aset
Harus jadi program prioritas, bukan sekadar pelengkap kinerja tahunan. - Kolaborasi dengan BPN dan Kejaksaan
Untuk mempercepat legalisasi dan mengamankan aset yang rawan sengketa. - Penindakan Tegas terhadap Aset yang Diserobot. Jika ada aset Pemkot yang sudah dikuasai pihak lain tanpa dasar hukum, harus dibawa ke ranah hukum.
Baca juga : 70% bangunan tidak memiliki SLF, Dedi Mulyono: “Bahaya!!”
DPRD Akan Pantau Ketat
Dedi memastikan Komisi 1 DPRD akan memantau ketat proses sertifikasi ini dan menjadikannya sebagai bagian dari agenda pengawasan utama di tahun anggaran 2025.
“Kami tidak ingin ada lagi aset rakyat yang hilang diam-diam. Legalitas tanah harus segera dibereskan. Ini bukan soal administrasi, ini soal kedaulatan pemerintah di atas tanahnya sendiri,” tegas Dedi.






