Kota Bogor (22/8/2025) – Bogor Tak Boleh Jadi Karpet Merah Miras Ilegal. Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, memberikan peringatan keras menyusul temuan ribuan botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi gabungan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor. Ia menegaskan bahwa Kota Bogor tidak boleh menjadi “karpet merah” bagi peredaran miras.
Peringatan ini disampaikan Dedi setelah Komisi I DPRD turut mendampingi Pemkot Bogor dalam operasi malam di sejumlah kafe dan resto, Kamis (21/8/2025) dini hari. Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil menyita 1.860 botol miras tak berizin.
Dedi Mulyono menyoroti temuan ini sebagai bukti bahwa peredaran miras ilegal sangat marak dan mengkhawatirkan.
“Temuan ribuan botol ini adalah alarm keras. Kami di dewan sangat prihatin karena belakangan ini peredaran miras tak berizin sangat marak di Kota Bogor,” ujar Dedi Mulyono dalam keterangannya, Jumat (22/8/2025).
“Saya tegaskan, Kota Bogor tidak boleh menjadi karpet merah untuk penjualan miras ilegal,” tegas Anggota Fraksi PKS tersebut.
Dedi, yang juga merupakan Anggota Badan Anggaran DPRD, merinci dampak destruktif dari peredaran barang haram tersebut. Menurutnya, miras ilegal adalah salah satu pemicu utama masalah sosial dan keamanan.
“Ini sangat bahaya untuk anak-anak muda kita. Banyak kasus kriminalitas, tawuran, dan kejahatan jalanan diawali dari konsumsi miras. Ini jelas berkorelasi dengan tingkat kriminalitas tinggi,” paparnya.
Baca juga : Anggaran Bantuan Hukum Gratis di Kota Bogor Akan Naik, Ini Komitmen DPRD!
Operasi gabungan yang digelar dini hari itu dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Operasi menyisir tiga tempat di Jalan Pajajaran, Jalan Achmad Adnawijaya (Pandu Raya), hingga ruas Jalan R3, sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat.
“Dari tiga tempat yang kita sidak, semuanya tidak memiliki izin (berjualan miras) golongan B dan C di atas lima persen,” ungkap Dedi Mulyono di lokasi operasi.
Total 1.860 botol miras golongan B dan C yang disita dipastikan tidak memiliki izin edar. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mako Satpol PP dan para pemilik usaha akan menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Dedi Mulyono menambahkan, Komisi I DPRD akan terus mendorong dan mendukung Pemkot untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami di Komisi I akan terus mengawal dan berkolaborasi dengan eksekutif. Penegakan Perda harus konsisten. Operasi seperti ini harus rutin dilakukan untuk memberi efek jera dan melindungi generasi muda kita,” pungkas Dedi.
Bogor Tak Boleh Jadi Karpet Merah Miras Ilegal




