NETRALITAS ASN DIPERTARUHKAN: KOMISI 1 DPRD KOTA BOGOR PERINGATKAN ASN YANG MELANGGAR

NETRALITAS ASN DIPERTARUHKAN: KOMISI 1 DPRD KOTA BOGOR PERINGATKAN ASN YANG MELANGGAR

Komisi 1 DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja perdana yang menyoroti kesiapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dengan fokus tajam terhadap ancaman ketidaknetralan ASN yang dapat mengguncang integritas demokrasi. Rapat ini diselenggarakan pada Rabu, 2 oktober 2024 di ruang rapat Komisi 1 DPRD Kota Bogor pada pukul 13.00 hingga 15.00, dan dihadiri oleh pihak-pihak kunci terkait, termasuk KPU, Bawaslu, Kesbangpol, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.

Dari KPU Kota Bogor, hadir Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan, Dian Ashabul Yamin, serta Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Dede Juhendi, SE. Sementara itu, Bawaslu Kota Bogor diwakili oleh Koordinator Divisi (KODIV) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (DATIN), Supriantona, S.H., serta KODIV Pencegahan, Parmas dan Humas, H. Ahmad Fathoni, SEI, S.H., M.Pd. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Kesbangpol, dan Kepala Bagian Hukum & Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han).

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, memberikan peringatan keras terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada berlangsung. Ia menyampaikan bahwa sikap tidak netral ASN tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindak oleh pihak yang berwenang.

“Tidak bisa ditoleransi jika ASN, lurah, atau aparatur pemerintah lainnya bersikap tidak netral dalam proses demokrasi. Kami menuntut Bawaslu untuk segera bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi. Netralitas aparatur pemerintah adalah pondasi utama dalam menjamin keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu. Jangan sampai ada pihak yang merasa diuntungkan secara tidak sah karena ketidaknetralan ini. Bawaslu harus menunjukkan keberpihakan kepada kebenaran dan integritas proses demokrasi!”,” tegas Dedi.

Dedi juga mengingatkan konsekuensi hukum yang berat bagi ASN yang melanggar aturan netralitas. “Ketidaknetralan ASN bukan hanya masalah etika, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang serius. Pelanggaran ini bisa berdampak pada sanksi administratif hingga pidana. Kami mengingatkan bahwa setiap ASN harus memahami dan memegang teguh tanggung jawab mereka dalam menjaga demokrasi yang jujur, berintegritas, dan adil,” lanjutnya.

Selain itu, rapat ini juga membahas berbagai aspek kesiapan teknis dan regulasi untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan baik di Kota Bogor. Peran KPU dan Bawaslu dalam menjamin seluruh proses berjalan sesuai ketentuan juga menjadi sorotan utama.

Komisi 1 DPRD Kota Bogor akan terus memantau perkembangan kesiapan Pilkada serta mendorong sinergi yang lebih baik antara penyelenggara pemilu dan semua pihak terkait untuk menjaga proses demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kota Bogor.

Copyright © 2025 Dedi Mulyono