Dedi Mulyono Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor

Dedi Mulyono Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor

Bogor, 26 Desember 2024 – Dedi Mulyono Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor. Anggota DPRD Kota Bogor Komisi 1, Dedi Mulyono, menyampaikan dorongan kuat agar proses sertifikasi tanah wakaf di Kota Bogor segera dipercepat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memastikan tanah wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama, terdapat 403 lokasi tanah wakaf di Kota Bogor dengan luas total mencapai 35,69 hektar. Namun, hanya 17,37% atau sekitar 70 lokasi yang telah memiliki sertifikat resmi. Sisanya, sebanyak 82,63%, masih belum tersertifikasi. Kondisi ini menunjukkan masih banyak tanah wakaf yang rawan terhadap permasalahan hukum.

“Tanah wakaf memiliki fungsi strategis bagi masyarakat, seperti pembangunan masjid, sekolah, dan fasilitas sosial lainnya. Sertifikasi tanah wakaf adalah langkah penting untuk melindungi aset ini dan memastikan manfaatnya terus berlanjut bagi umat,” tegas Dedi Mulyono.

Lebih lanjut, ia menyoroti data dari Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Bogor, yang menyebutkan bahwa dari sekitar 1.500 tempat ibadah di Kota Bogor, baru 669 di antaranya yang telah tersertifikasi. Sisanya, masih dalam proses atau belum diajukan untuk sertifikasi.

Baca Juga : Subsidi Biskita Hanya Solusi Jangka Pendek, Pemkot Perlu Model Bisnis transportasi yang Mandiri

Dedi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bogor untuk lebih proaktif dalam proses percepatan sertifikasi tanah wakaf. Ia juga mengajak masyarakat, khususnya nazhir atau pengelola wakaf, untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang belum tersertifikasi. “Kerja sama antara BPN, Pemkot Bogor, Kementerian Agama, dan masyarakat adalah kunci utama untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Dedi.

Anggota DPRD Fraksi PKS ini juga menekankan pentingnya program percepatan yang melibatkan pendataan ulang tanah wakaf, penyelesaian sengketa, dan penghapusan hambatan administratif. Selain itu, Dedi mengusulkan adanya bantuan biaya atau subsidi melalui APBD untuk membantu masyarakat yang kesulitan secara finansial dalam mengurus sertifikasi.

“Sertifikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memudahkan nazhir dalam mengelola aset wakaf secara produktif. Hal ini sangat penting agar tanah wakaf dapat digunakan untuk tujuan yang lebih luas, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat” pungkas Dewan dari Dapil bogor Selatan ini.

Dedi Mulyono berharap, dengan kolaborasi yang erat antara seluruh pihak terkait, target percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Bogor dapat tercapai. “Ini adalah langkah nyata untuk melindungi aset wakaf, memastikan keberlanjutan manfaatnya, dan menjadikan Kota Bogor sebagai teladan dalam pengelolaan wakaf di Indonesia,” tutupnya.

Dedi Mulyono Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf di Kota Bogor

Copyright © 2026 Dedi Mulyono