Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Resmi Disahkan! Dedi Mulyono: Jangan Ada Lagi Kekerasan Ditutup-tutupi

Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Resmi Disahkan! Dedi Mulyono: Jangan Ada Lagi Kekerasan Ditutup-tutupi

Kota Bogor [2/9/2025] – Perda Pencegahan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan Resmi Disahkan. Kota Bogor kini resmi memiliki payung hukum khusus untuk melindungi anak dan seluruh warga sekolah dari berbagai bentuk kekerasan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyambut baik disahkannya perda tersebut. Menurutnya, kehadiran perda menjadi langkah penting untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga satuan pendidikan.

“Disahkannya perda ini harus menjadi pesan tegas bahwa tidak boleh ada lagi kekerasan di lingkungan pendidikan yang dianggap biasa, ditutup-tutupi, atau diselesaikan tanpa keberpihakan kepada korban,” kata Dedi.

Perda tersebut mengatur perlindungan tidak hanya terhadap kekerasan fisik. Kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, intoleransi, kebijakan yang mengandung kekerasan, hingga kekerasan melalui media digital juga masuk dalam cakupan aturan.

Menurut Dedi, cakupan yang luas itu sangat penting. Sebab, kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan sering kali tidak selalu meninggalkan luka fisik, tetapi dapat menimbulkan trauma, ketakutan, kehilangan rasa percaya diri, serta terganggunya proses belajar.

“Anak yang dihina, dikucilkan, dipermalukan, diintimidasi atau dirundung secara terus-menerus juga merupakan korban kekerasan. Sekolah tidak boleh baru bertindak setelah muncul luka fisik atau kasusnya viral di media sosial,” tegasnya.

Wajib Membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan

Perda itu juga mewajibkan setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan atau TPPK. Tim tersebut bertugas melakukan pencegahan, menerima dan menindaklanjuti laporan, memeriksa dugaan kekerasan, mendampingi korban, serta memberikan rekomendasi penanganan kepada kepala satuan pendidikan.

Selain TPPK di tingkat sekolah, Pemerintah Kota Bogor juga harus membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di tingkat daerah. Satgas memiliki tugas membina dan mengawasi TPPK, menangani kasus tertentu, serta memastikan hak pendidikan anak tetap terpenuhi.

Dedi meminta pembentukan TPPK dan Satgas tidak hanya berhenti pada penerbitan surat keputusan dan pencantuman nama-nama pengurus.

TPPK jangan hanya ada di atas kertas. Anggotanya harus dilatih, memahami cara menerima pengaduan, mampu menjaga kerahasiaan korban, dan mengetahui ke mana korban harus dirujuk ketika membutuhkan psikolog, layanan kesehatan atau bantuan hukum,” ujarnya.

Lapor bisa ke Nomor Pengaduan

Ia juga menyoroti pentingnya kanal pengaduan yang mudah diketahui dan diakses masyarakat. Berdasarkan perda, laporan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui surat, telepon, pesan singkat elektronik dan surat elektronik. Pelapor juga tidak diwajibkan menyertakan bukti awal ketika menyampaikan laporan dugaan kekerasan.

“Jangan sampai korban atau orang tua kebingungan harus melapor ke mana. Nomor pengaduan harus ditempel di sekolah, diumumkan kepada orang tua dan dapat diakses dengan mudah. Pelapor juga tidak boleh dipersulit atau diminta membuktikan sendiri kasusnya terlebih dahulu,” kata Anggota DPRD dari Fraksi PKS ini.

Dedi menilai penanganan kasus harus mengutamakan keselamatan dan pemulihan korban. Perda membuka ruang pemberian pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan, bantuan hukum, advokasi, bimbingan sosial dan rohani, serta layanan lain sesuai kebutuhan korban.

Ia mengingatkan agar korban tidak justru mengalami tekanan, disalahkan, dipaksa berdamai, atau kehilangan hak pendidikannya setelah melaporkan kejadian.

“Korban harus merasa aman untuk bicara. Identitasnya harus dilindungi, pendidikannya harus tetap berjalan dan pemulihan psikologisnya harus menjadi perhatian. Jangan sampai korban mendapat hukuman sosial, sementara pelaku atau pihak yang melakukan pembiaran justru dilindungi,” tuturnya.

Baca Juga : Bantuan Pendidikan Langsung untuk Warga Miskin sangat kecil, Dedi Mulyono Soroti Anggaran Rp 744 M Disdik Kota Bogor

Segera Terbitkan Perwali

Dedi selanjutnya mendorong Pemerintah Kota Bogor segera menyiapkan aturan pelaksanaan, anggaran, sumber daya manusia dan sarana pendukung. Perda mewajibkan pemerintah daerah dan penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan masyarakat menganggarkan pendanaan bagi pelaksanaan pencegahan serta penanganan kekerasan.

Peraturan pelaksanaan dari perda tersebut juga harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda Nomor 3 Tahun 2025 diundangkan pada 20 Agustus 2025.

“Disahkannya perda ini bukan akhir pekerjaan. Justru sekarang pekerjaan besarnya dimulai, yaitu memastikan seluruh sekolah memahami aturan, TPPK bekerja, Satgas aktif, kanal pengaduan tersedia, anggaran disiapkan, dan setiap korban memperoleh perlindungan,” kata Dedi.

Ia berharap lahirnya perda tersebut menjadi momentum membangun budaya pendidikan yang lebih ramah, aman dan bebas dari kekerasan.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat anak tumbuh, belajar dan membangun masa depan, bukan tempat anak merasa takut dan kehilangan rasa aman. Kita ingin memastikan tidak ada satu pun anak di Kota Bogor yang harus menghadapi kekerasan sendirian,” pungkasnya.

Copyright © 2026 Dedi Mulyono