Kota Bogor, [11/3/2025] – PSU di Kota Bogor Banyak yang Belum diserahkan, Dedi Mulyono Usul Dashboard Pemetaan Digital. Anggota Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, angkat bicara terkait masih banyaknya perumahan di Kota Bogor yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota. Akibatnya, fasilitas seperti jalan, taman, saluran air, dan penerangan umum tidak bisa dirawat dengan dana APBD, meski sudah dihuni warga bertahun-tahun.
“Warga sudah bayar pajak, sudah tinggal bertahun-tahun, tapi jalan rusak, saluran mampet, dan lampu mati tidak bisa diperbaiki pemerintah karena status PSU-nya belum diserahterimakan. Ini ironi,” ujar Dedi kepada detikBogor, Selasa (11/3/2025).
Dedi menyebut, kondisi ini tidak hanya merugikan warga, tapi juga mengganggu tata kelola aset Pemkot Bogor secara keseluruhan. Ia menekankan perlunya langkah serius untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini.
“Banyak pengembang yang sudah menjual rumah dan pergi begitu saja tanpa menyelesaikan kewajibannya menyerahkan PSU ke Pemkot. Padahal itu sudah diatur dalam regulasi. Ini harus ditertibkan,” tegasnya.
Usul Solusi: Pemetaan Digital PSU Kota Bogor
Sebagai langkah konkret, Dedi Mulyono mengusulkan agar Pemerintah Kota Bogor segera membangun sistem pemetaan digital PSU berbasis geospasial. Sistem ini nantinya bisa memetakan status seluruh PSU di Kota Bogor, lengkap dengan identifikasi perumahan yang belum menyerahkan.
“Kita butuh dashboard terbuka yang bisa diakses oleh pemerintah dan publik. Perumahan mana yang sudah serah terima PSU, mana yang belum, siapa pengembangnya, dan apa kendalanya. Ini penting untuk transparansi dan percepatan penyelesaian,” jelas Dedi.
Dedi menyebut sejumlah daerah seperti Semarang, Magetan, dan Sidoarjo sudah mulai menerapkan sistem serupa dengan hasil yang baik. Ia berharap Kota Bogor bisa segera menyusul.
“Jangan sampai kita kalah dari kota lain yang sudah lebih dulu digitalisasi aset publik. Ini soal efisiensi, pengawasan, dan pelayanan,” katanya.
Banyak Warga Terpaksa Iuran Sendiri
Menurut Dedi, fakta di lapangan menunjukkan bahwa karena PSU belum diserahkan, warga di banyak perumahan terpaksa iuran sendiri untuk memperbaiki jalan, menyalakan lampu, bahkan membangun drainase.
“Warga jadi korban dua kali. Sudah beli rumah, bayar pajak, tapi fasilitas umumnya harus dibiayai sendiri. Ini karena status PSU-nya masih ‘abu-abu’,” ucapnya.
Ia mendesak agar Pemkot Bogor, melalui dinas teknis dan BKAD, lebih aktif menagih tanggung jawab pengembang dan membuka jalur komunikasi dengan warga agar persoalan ini bisa ditangani bersama.
“Jangan dibiarkan sampai warga frustrasi. Ini masalah tata kelola yang harus kita bereskan sekarang,” tegasnya.
Baca Juga : Dorong Kinerja Satpol PP, DPRD Kota Bogor Usulkan Penggunaan IPKKU
PSU di Kota Bogor Banyak yang Belum diserahkan
Sebagai legislator yang membidangi pemerintahan dan pelayanan publik, Dedi juga mendorong agar Pemkot Bogor menerbitkan aturan teknis (misalnya Perwali atau Surat Edaran) yang memberi tenggat waktu kepada pengembang untuk menyerahkan PSU-nya.
“Kalau sudah dihuni lebih dari 1–2 tahun dan tidak diserahkan juga, itu harus ada sanksi. Bisa berupa blacklist, penundaan izin, atau denda. Ini untuk memberikan efek jera,” pungkasnya.
PSU di Kota Bogor Banyak yang Belum diserahkan