Dedi Mulyono usulkan Raperda Urban Farming untuk Lawan Stunting di Kota Bogor

Dedi Mulyono usulkan Raperda Urban Farming untuk Lawan Stunting di Kota Bogor

Kota Bogor [5/9/2025] – Raperda Urban Farming untuk Lawan Stunting di Kota Bogor. Bogor hari ini adalah kota yang sedang bertarung dengan waktu. Di balik rimbunnya pepohonan dan ambisi menjadi Smart City, ada angka yang bikin dahi berkerut: prevalensi stunting di Kota Hujan ini melonjak ke angka 21,20 persen pada 2024.

Artinya, satu dari lima anak di Bogor terancam masa depannya karena kurang gizi kronis. Ini bukan sekadar angka statistik; ini adalah alarm keras bagi kita semua. Ironisnya, di kota yang tanahnya konon sangat subur ini, akses warga miskin terhadap sayuran segar dan protein berkualitas justru makin terjepit beton perumahan.

Paradoks Piring Makan di Kota

Penyebab stunting di perkotaan itu unik. Masalahnya bukan karena tidak ada makanan, tapi karena makanan bergizi itu “jauh” dari kantong warga. Bayam yang segar atau ikan yang kaya protein sering kali kalah saing dengan mi instan atau gorengan yang lebih murah dan praktis.

Lahan pertanian di Bogor kian menyusut, berganti menjadi ruko dan klaster. Maka, mengharapkan suplai pangan hanya dari desa adalah strategi yang riskan. Kita butuh solusi yang lebih dekat, lebih murah, dan bisa dikontrol sendiri oleh warga. Jawabannya ada di pekarangan rumah, di atas atap, hingga di lahan tidur fasilitas umum: urban farming.

Di Bogor, semangat warga sebenarnya sudah menyala. Kelompok Wanita Tani (KWT) kita sudah banyak yang mandiri. Namun, mereka sering kali menanam dalam ketidakpastian. “Besok lahan ini digusur tidak ya?” atau “Boleh tidak ya menanam di lahan kosong perumahan ini?” adalah pertanyaan yang sering muncul.

Secara hukum, Bogor punya aturan percepatan penurunan stunting. Namun, aturan itu masih sibuk di urusan administratif antar-dinas. Belum ada “karpet merah” bagi warga yang ingin mengubah lahan telantar menjadi sumber pangan.

Kita butuh Peraturan Daerah (Perda) Pertanian Perkotaan yang berani. Jangan lagi ada warga yang dianggap menyerobot lahan negara hanya karena mereka menanam kangkung di tanah fasum yang tadinya penuh semak belukar. Pemerintah harus hadir memberikan “Izin Pemanfaatan Sementara” agar warga tenang bercocok tanam.

Mengapa Harus Raperda?

Mungkin ada yang bertanya, “Kenapa harus sampai buat Perda? Bukankah cukup dengan gerakan warga?” Jawabannya sederhana: Kepastian hukum.

Saat ini, warga dan Kelompok Wanita Tani (KWT) di Bogor bertani dalam ketidakpastian. Mereka ingin memanfaatkan lahan tidur atau lahan fasilitas umum (fasum) di perumahan, tapi takut dianggap menyerobot tanah negara. Mereka ingin memasok sayuran ke dapur sehat kelurahan, tapi terbentur aturan pengadaan barang yang kaku.

Raperda ini akan menjadi “karpet merah” yang melegalkan pemanfaatan lahan-lahan tidur untuk sumber pangan. Tanpa payung hukum setingkat Perda, gerakan urban farming hanya akan menjadi hobi musiman yang tidak punya daya dorong kuat untuk menurunkan angka stunting.

Baca juga : 

Belajar dari Keberhasilan Tetangga

Bogor bisa meniru langkah berani Kota Bandung dan Jakarta. Bandung memiliki aturan yang secara spesifik mengintegrasikan pertanian kota dengan sistem kesehatan masyarakat. Hasilnya nyata: kebun warga menjadi penyuplai gizi langsung bagi anak-anak di sekitarnya.

Bogor punya modal sosial yang lebih kuat. Indeks keberlanjutan pertanian kita tinggi, namun kita kekurangan “jembatan” regulasi yang menghubungkan antara panen warga dengan piring makan balita stunting. Raperda inilah jembatannya.

Dampak Nyata bagi Warga Bogor

Jika Raperda ini segera disahkan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh warga:

  • Kedaulatan Gizi di Gang Sempit: Keluarga di permukiman padat bisa mengakses protein dan sayuran segar langsung dari halaman rumah atau kebun komunitas. Biaya belanja rumah tangga bisa turun 10-20%, sehingga uangnya bisa dialokasikan untuk kebutuhan pendidikan anak.
  • Menghidupkan Lahan Mati: Lahan fasum yang tadinya penuh semak dan kumuh akan berubah menjadi lumbung pangan hijau yang asri.
  • Ekonomi Sirkular: KWT di tiap RW akan memiliki peran ekonomi baru. Hasil panen mereka bukan hanya untuk konsumsi, tapi bisa diserap secara rutin oleh program nutrisi pemerintah daerah.

dedi mulyono dprd kota bogor

Urgensi yang Tak Bisa Ditunda

Visi Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi angan-angan jika anak-anak Bogor hari ini tumbuh dalam kondisi kurang gizi. Kita sedang berpacu dengan waktu. Setiap hari tanpa regulasi yang jelas adalah hari di mana satu lagi lahan pertanian hilang berganti beton, dan satu lagi anak kehilangan kesempatan tumbuh optimal.

Maka, sudah saatnya Pemkot dan DPRD Kota Bogor duduk bersama menuntaskan Raperda Pertanian Perkotaan ini. Ini bukan sekadar urusan bercocok tanam; ini adalah urusan menyelamatkan generasi masa depan Bogor.

Mari kita pastikan, di bawah langit Bogor yang subur ini, tak boleh ada satu pun anak yang kekurangan gizi hanya karena kita terlambat membuat aturan.

Raperda Urban Farming untuk Lawan Stunting di Kota Bogor

Copyright © 2026 Dedi Mulyono