Kota Bogor (12/11) – DPRD Soroti Banyak Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di Bogor Belum Kantongi PBG. Anggota Badan Anggaran DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyoroti rendahnya kepatuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terhadap aturan bangunan. Dari total 55 SPPG yang telah beroperasi di Kota Bogor, sebagian besar belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ini persoalan serius. Pemerintah harus memastikan seluruh SPPG beroperasi sesuai ketentuan hukum dan tata ruang. Jangan sampai program Makan Bergizi Gratis (MBG) dijalankan di bangunan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Dedi, Rabu (12/11/2025).
SPPG merupakan unit operasional pemerintah yang bertugas memproduksi dan mendistribusikan makanan bergizi, aman, dan higienis bagi anak sekolah, ibu hamil, dan masyarakat rentan. Program ini menjadi ujung tombak upaya peningkatan status gizi masyarakat dan pencegahan stunting di Kota Bogor.
Menurut Dedi, bangunan yang digunakan untuk fasilitas publik seperti SPPG harus memiliki izin resmi dan layak fungsi.
“PBG itu bukan sekadar izin administratif, tapi bentuk jaminan bahwa bangunan dibangun sesuai standar keselamatan dan sanitasi. Begitu juga SLHS, itu sertifikat penting untuk memastikan dapur produksi memenuhi aspek kebersihan dan keamanan pangan,” jelasnya.
Baca Juga : ALARM MERAH! Utang Obat RSUD Kota Bogor Bengkak Rp 59,4 M, Kemampuan Bayar Cuma 44,39%
Dedi menilai, kelalaian dalam pemenuhan syarat teknis berpotensi menimbulkan dampak serius.
“Kalau tidak diawasi dengan ketat, bisa berisiko pada kesehatan anak-anak penerima MBG. Jangan sampai program yang tujuannya baik justru menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Untuk itu, ia mendorong dinas terkait, baik itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) maupun DPMPTSP Kota Bogor agar berkoordinasi memastikan seluruh SPPG segera mengurus PBG. DPRD juga akan mengawasi dari sisi penganggaran agar alokasi dana pengawasan mendapat prioritas.
“Program MBG ini sangat baik, tapi pelaksanaannya harus tertib dan aman. Kami di DPRD akan mengawal agar pendampingan dan semuanya bisa berjalan cepat dan tuntas,” tegas politisi PKS itu.
Dedi menambahkan, selain kelengkapan izin, SPPG juga perlu dibina secara berkelanjutan dalam aspek manajemen dapur, penyimpanan bahan, hingga distribusi makanan. “Kelayakan bangunan dan kebersihan hanyalah syarat awal. Ke depan, pengawasan harus mencakup seluruh rantai produksi agar kualitas makanan tetap terjaga,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa DPRD akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan publik di bidang gizi, terutama yang menyentuh masyarakat langsung.
“Pemerintah tidak boleh abai terhadap aspek legalitas dan keselamatan. Semua SPPG harus tertib, aman, dan sesuai standar. Anak-anak Kota Bogor berhak mendapatkan makanan bergizi yang benar-benar sehat dan layak,” pungkas Dedi.
DPRD Soroti Banyak Satuan Pelayanan Gizi (SPPG) di Bogor Belum Kantongi PBG




