Masih Banyak Pelanggaran perda kawasan tanpa rokok kota bogor, Dedi Mulyono : “ada cafe disponsori rokok!”

Masih Banyak Pelanggaran perda kawasan tanpa rokok kota bogor, Dedi Mulyono : “ada cafe disponsori rokok!”

Kota Bogor [16/2/2025] – Pelanggaran perda kawasan tanpa rokok kota bogor. Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor dinilai belum dijalankan secara maksimal. Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, menyoroti lemahnya pengawasan dan penegakan aturan, bahkan mendapati langsung pelanggaran mencolok di sebuah tempat nongkrong di Kota Hujan.

“Saya pernah mendapati salah satu cafe di Kota Bogor yang secara terang-terangan memajang produk rokok karena disponsori oleh brand rokok dalam sebuah acara musik. Ini jelas melanggar Perda. Kita butuh pengawasan yang lebih tegas,” kata Dedi saat ditemui di Gedung DPRD, Minggu (16/2/2025).

buku Siap Kawal Dedi Mulyono

Menurutnya, masih banyak warga dan pelaku usaha yang belum memahami larangan-larangan yang termuat dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam Perda tersebut, terdapat pasal-pasal yang secara eksplisit melarang promosi dan sponsor produk rokok, di antaranya:

Pasal 6 huruf c: “Setiap orang dilarang melakukan promosi, iklan, atau sponsor rokok dalam bentuk apapun di Kawasan Tanpa Rokok.”

Pasal 16: “Setiap orang, pimpinan lembaga, pengelola bangunan, atau penyelenggara kegiatan yang melanggar ketentuan dalam Perda ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.

Pasal 2 ayat (2): Menetapkan bahwa KTR juga mencakup tempat umum dan tempat lainnya yang ditetapkan, termasuk café, restoran, dan ruang publik lain.

Tantangan Penerapan KTR

Dedi menilai lemahnya pengawasan dari aparat dan tidak adanya sistem pelaporan publik yang efektif membuat pelanggaran seolah dibiarkan.

“Kalau tidak ada efek jera, Perda ini hanya jadi formalitas di atas kertas. Harus ada patroli rutin, pelibatan masyarakat, dan laporan digital yang cepat ditindak,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa masih banyak angkot, taman kota, dan bahkan sekolah yang belum sepenuhnya steril dari asap rokok. Ironisnya, iklan rokok dalam bentuk digital pun mulai marak dan tidak terpantau dengan baik.

Baca Juga : Percepat Layanan E-KTP di Tingkat Kelurahan, Dedi Mulyono Desak Penambahan Alat Perekam Mobile di Kota Bogor

Dorongan Penegakan Lebih Tegas

Sebagai legislator dari Komisi I yang membidangi hukum dan pengawasan, Dedi mendorong agar:

1. Satpol PP dan Dinas Kesehatan meningkatkan patroli dan penindakan di area publik dan tempat usaha.
2. Sanksi benar-benar diterapkan, terutama untuk pelaku usaha yang membiarkan promosi rokok di tempatnya.
3. Pemerintah meluncurkan sistem pelaporan publik berbasis aplikasi untuk aduan pelanggaran KTR.
4. Sosialisasi ke pelaku usaha dan anak muda ditingkatkan, agar tidak lagi ada pembenaran terhadap sponsor rokok.

Kota Sehat Butuh Kepemimpinan Tegas

Dedi menegaskan bahwa Kota Bogor telah menjadi percontohan nasional dalam penerapan KTR, bahkan mendapatkan Asean Smoke-Free Award 2024. Namun, capaian tersebut tidak boleh membuat lengah.

“Prestasi itu harus dijaga. Jangan sampai di satu sisi kita menerima penghargaan, tapi di lapangan pelanggaran dibiarkan. Ini tanggung jawab moral kita kepada generasi muda,” pungkasnya.

Pelanggaran perda kawasan tanpa rokok kota bogor

dedi mulyono dprd kota bogor

Copyright © 2026 Dedi Mulyono